Sastra Dakwah

Outlined Text Generator at TextSpace.net

Bulan Dzulhijjah, ada yang menyebutnya bulan haji karena di bulan inilah dilaksanakannya ibadah haji. Namun ada pula sebagian orang yang mengistilahkan bulan Dzulhijjah sebagai bulan perkawinan atau hajatan. Hal ini bisa diterima secara nalar karena memang di bulan Dzulhijjah banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan sekaligus hajatan. Sampai pertengahan bulan saja, tak kurang dari lima undangan walimahan datang kepadaku. Alhamdulillah, banyak orang yang mengikuti sunnah nabi, menggenapkan separuh agamanya. Semoga mereka dijadikan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Dan kepada keluarganya yang telah bekerja keras mengadakan resepsi pernikahan semoga Allah memberikan keberkahan. Amin ya Allah ya robbal alamin.
Adalah para pengusaha sewa tenda, sound system, peñata rias dan juga pengusaha hiburan yang ikut mendapat berkah dari banyaknya orang yang mengadakan hajatan di bulan Dzulhijjah. Hampir sepanjang bulan jasa mereka selalu dipakai dalam berbagai acara hajatan, hingga terkadang ada beberapa permintaan yang tak mereka terima karena waktunya yang bersamaan. Selain para penyedia jasa tersebut, ada sebuah tim kepanitiaan yang berperan penting dalam sukses tidaknya sebuah hajatan. Shohibul hajat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada panitia hajatan yang sudah dibentuknya jauh-jauh hari. Di luar semua itu, ada juga yang tidak tercantum dalam daftar kepanitiaan namun keberadaannya dianggap penting oleh sohibul hajat maupun panitia hajat itu sendiri. Dialah ‘pawang hujan’. Keberadaan pawang hujan bagi beberapa orang yang hendak menyelenggarakan hajatan dirasa penting mengingat bulan Dzulhijjah tahun ini bertepatan dengan datangnya musim hujan.
“Apa tuan rumah tidak minta bantuan sama Ki xxx agar tidak turun hujan sepanjang hari ini?” tanya seorang laki-laki separuh baya yang berdiri di samping kananku kepada salah satu anggota panitia hajatan, saat kami berteduh di teras rumah tetangga sohibul hajat. Sore itu hujan turun dengan derasnya, malah disertai kilat dan petir yang menggelegar. Tenda mewah warna putih dan merah memang mampu menghalangi air hujan bagi para tamu undangan, namun tak mampu mengatasi air yang menggenang di bawahnya. Aku dan beberapa tamu yang datang sore itu terpaksa harus berdiri berdesakan di teras salah satu rumah kerabat shohibul hajat.
Kembali pada pertanyaan lelaki separuh baya tadi, sepertinya dia menyebut nama seseorang yang sudah dikenal luas sebagai pawang hujan. Aku berharap, panitia berseragam batik lengan panjang di sebelahnya menjawab dengan tegas bahwa hajatan yang digelar hari itu tanpa campur tangan segala macam pawang. Namun, aku harus kecewa karena sepertinya pihak panitia menggunakan jasa orang yang dimaksudkan tadi.
“Sudah Pak, kami sudah meminta bantuan pada beliau. Shohibul hajat juga sudah dikasih tahu agar tidak mandi sepanjang hari ini, dan (maaf) pakaian dalam shohibul hajat juga sudah dibuang ke atap rumah, tapi kok tetap hujan juga ya?” jawab anggota panitia itu memupuskan harapanku.
Astaghfirullah! Aku tidak menuduh seratus persen bahwa panitia maupun shohibul hajat telah melakukan perbuatan syirik dengan meminta bantuan seorang dukun, pawang atau apapun sebutannya untuk menyukseskan hajatan mereka hari itu. Bagaimanapun mereka pasti beralasan itu hanyalah sebuah ikhtiar atau usaha mereka. Namun, ketika dia mengatakan adanya ‘ritual’ yang mereka lakukan yaitu dengan melarang shohibul hajat untuk mandi sepanjang hari, juga membuang pakaian dalam shohibul hajat ke atap rumah, rasanya sulit untuk mengatakan kalau yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam perbuatan syirik. Shohibul hajat, adalah orang yang mengundang tamunya untuk datang, apakah dengan tidak mandi merupakan satu bentuk penghormatan? Tamu boleh jadi tidak tahu apakah tuan rumah mandi atau tidak, tapi bukankah Islam mencintai kebersihan hingga Rasulullah pernah bersabda bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman? Dan, melempar pakaian dalam ke atap rumah, apakah ada kaitannya dengan hujan? Entahlah, mungkin karena keterbatasan ilmu yang kumiliki, sampai saat ini aku tak pernah bisa mengerti akan hal ini.
Semestinya, apabila seseorang memiliki hajat, maksud dan tujuan, hanya kepada Allahlah dia meminta bantuan dan pertolongan. Meminta tolong dan bantuan kepada Allah jelas memiliki aturan dan tata cara yang sudah dicontohkan oleh nabi kita, Muhammad SAW. Kita harus berdoa dengan sungguh-sungguh dan dari jauh-jauh hari serta persiapan secara menyeluruh. Kita tidak bisa meminta secara instant, hari ini hajatan maka baru kemarin kita berdoa. Kita juga harus memastikan bahwa acara yang akan kita selenggarakan tidaklah mengandung perbuatan maksiat atau sesuatu yang dilarang agama. Jangan sebuah hajatan yang dimaksudkan sebagai bentuk syukuran malah diwarnai dengan acara-acara yang justru sama sekali tidak menunjukkan rasa syukur kecuali perbuatan kufur. Ini yang sering terjadi di masyarakat kita, kita maunya serba instant atau kita melakukan bentuk syukuran namun di dalamnya ada kemaksiatan.
Kembali ke soal pawang hujan, apa yang terjadi sore itu sebenarnya adalah jawaban ‘blak-blakan’ atas ketidakberdayaan sang pawang melawan kekuasaan Allah. Memang, terkadang keampuhan pawang ini seolah menjadi benar lantaran hajatan bisa digelar tanpa turun hujan sepanjang hari, meski hajatan diadakan di musim penghujan sekalipun. Hal seperti inilah yang kemudian memancing orang untuk percaya. Namun siapa yang bisa memastikan bahwa tidak turunnya hujan sepanjang hari itu adalah murni hasil ‘munajat’ sang pawang?
Musim hujan bukan berarti sepanjang hari sepanjang bulan hujan terus turun tiada henti. Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Pemurah. Allah Maha Rahmat, Allah menurunkan hujan kapan dan di mana dengan rahmat Nya. Hal lain adalah, sangat mungkin tidak turunnya hujan sepanjang hari itu adalah ‘campur tangan’ jin yang membantu kerja sang pawang sehingga dengan demikian sukseslah mereka memperdaya orang-orang yang keimanannya masih lemah. Tipu daya setan adalah jika hari itu mereka berhasil membuat hajatan berlangsung tanpa hujan, maka selanjutnya jika akan melaksanakan hajatan, kembali sang pawang (dan juga mereka para jin) akan diminta bantuannya. Astaghfirullah!
Percakapan antara tamu dan panitia hajatan sore itu bukanlah yang pertama kali kudengar. Telah berkali-kali bahkan sering kali kudengar. Satu hal yang tak kumengerti, mengapa hal ini seolah menjadi hal tak terpisahkan dari sebuah hajatan. Tidak semua, tapi kenyataannya masih ada yang melakukannya. Sangat disayangkan jika sebuah hajatan yang tujuannya sebagai wujud syukuran, ternyata di dalamnya terdapat acara maksiat bahkan sampai menggadaikan keimanan dengan melakukan perbuatan yang mengarah pada kemusyrikan.
Pawang hujan yang dimaksud di sini adalah mereka yang sesungguhnya adalah seorang dukun yang bekerja sama dengan jin dalam setiap pekerjaannya. Tidak mungkin jika seorang yang suci menyebut dirinya sebagai pawang. Ada perbedaan nyata antara orang suci dan seorang dukun dalam setiap tindakannya. Seorang yang suci melakukan usaha dengan jalan dan tata cara yang diatur oleh agama dan hanya bersandar kepada Allah swt, sedang para dukun melakukan pekerjaannya dengan bantuan jin dan tak jarang melalui sebuah prosesi yang ‘nyeleneh’.
Aku tak pernah menyalahkan shohibul hajat ataupun panitia jika hujan tiba-tiba turun di tengah hajatan, termasuk hujan yang mengguyur deras sore itu dan membuat celana panjang baruku kotor. Dan semua tamu undangan pun akan memakluminya. Sangat wajar jika turun hujan karena memang sedang musim hujan. Tak mungkin kita menyalahkan hujan, karena dengan begitu sama artinya kita menyalahkan Allah, sang pembuat hujan.
Saudaraku, masihkah kau akan berfikir untuk meminta selain kepada Allah untuk menyukseskan hajatanmu? Wahai yang mengaku mampu mengendalikan hujan, apa yang bisa kau katakan jika hujan tiba-tiba turun dengan lebat di tengah meriahnya sebuah hajatan? Semua terjadi atas kehendak Allah. Hanya kepada Allahlah seharusnya kita menyembah dan meminta pertolongan.
Read More …

Kami Tak Ingin Disebut 'Pacaran'-
Saya paham bahwa dalam Islam kita harus menjaga pandangan dan tidak boleh  bersentuhan. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut sulit dijalankan. Saya pernah memiliki perasaan suka yang berbalas dengan seorang ikhwan. Saya adalah tipe orang yang dengan kondisi perasaan berbalas akan cenderung mengungkapkan perasaan saya agar hati saya lega. Awalnya hubungan kami dimulai dari SMS, yang kemudian berlanjut dengan saling telepon. Pembicaraan pun awalnya tentang organisasi yang sama-sama kami ikuti, kemudian kegiatan sehari-hari. Lama-kelamaan, pembicaraan berkembang ke seputar hal yang sebenarnya tidak penting, yang lebih menjurus kepada pribadi masing-masing. Hubungan kami pun lebih dari teman biasa. Kata-kata yang meluncur dalam pembicaraan kami pun, yah, selayaknya orang pacaran. Namun tetap, kami tidak ingin hal itu disebut pacaran. Ketika menjalani hubungan tersebut, saya merasa tidak nyaman. Saya bagai penjahat di antara orang-orang baik. Saya memang merasakan adanya kesenangan dari hubungan ini. Diperhatikan, diajak bicara, dan sang ikhwan pun memang menyatakan bahwa proses ini adalah ta'aruf versi dia. Lumrah kan? Namun, karena lingkungan kami yang memang dekat dengan nilai agama, kami pun menyembunyikan hubungan kami. Guru ngaji dan teman-teman satu pengajian tidak ada yang mengetahui. Saat rapat organisasi pun, kami berusaha menekan perasaan, sehingga tidak nampak hubungan dekat di antara kami. Jadi, ketika keluarga saya mulai bertanya-tanya mengenai hubungan kami, saya pun bisa dengan mudah menjawab bahwa kami banya teman, karena statusnya memang tidak ada. (Akhwat,21 tahun, mahasiswi di Jakarta)


-Rencana Menikah 3 Tahun Lagi-Saya ketemu dengan dia di senat. Awalnya sih nggak ada motivasi yang jelas. Waktu itu dia sedang ada masalah. Kemudian dia menambatkannya ke saya. Akhirnya, seiring waktu, saya merasa bertambah dekat. Di mata dia, saya ini adalah orang yang bisa  memimpin dia dan kalau menyampaikan sesuatu tidak kaku. Akhirnya dia merasa, inilah yang dia cari. Saat itu saya sedang tidak dalam kondisi ‘mencari.' Tapi ketika hubungan ini dijalani, saya merasa nyaman. Saya juga merasa dihargai atas pilihan ini. Saya masih tetap ikut liqo, dan saya percaya selama tidak berhenti mencari, hidayah akan datang. Tapi ada sejumlah hal yang belum bisa saya kompromikan; saya ngaji, tapi saya suka nonton, main PS (play station), kenalan dengan orang, tebar pesona. Mungkin orang melihatnya, ikhwan kok kayak gini? tapi saya jadi merasa seperti dihimpit dari mana-mana. Siapa saya, jati diri saya, identitas saya? Pergolakan batin, tentu ada, Bahkan saya sempat ingin keluar dari tarbiyah. Tapi pada akhirnya saya berkesimpulan bahwa saya masih berproses, dan buat saya apa yang saya jalani ini adalah bagian dari proses saya. Saya nggak mau menyebut ini pacaran. In a relationship, mungkin tepatnya.  Biasanya kami SMS-an, telepon berjam-jam, ngobrol, main ke rumah. Kalau di kampus saling bantu kerjaan, nonton satu-dua kali, makan, jalan, dengan intensitas yang jarang. Dia memanggil saya Mas, saya panggil dia Adek. Kami bilang sayang, cinta, I love you, ya begitulah. Saya sudah berhubungan selama 2 bulan, dan menurut saya ini sudah sangat serius. Saya juga sudah kenal keluarganya. Rencana ke pernikahan jelas ada, yaaa...mungkin 3 tahun lagi deh. Kalau bicara soal putus, jadi agak aneh juga, sebab sewaktu dia putus dengan cowoknya dulu, itu karena ketika dia berubah menjadi lebih baik, tidak diikuti oleh cowoknya. Makanya saya merasa, saya yang harus mengarahkan, baiknya begini, seharusnya begini, begitu. Saya bilang, kita lanjutkan saja, dan siap dengan apapun hasilnya nanti. Yang penting saling mengikhlaskan satu sama lain, jangan jadi halangan untuk masing-masing. Jadi kalaupun kita putus, kita sudah siap, karena hubungan ini memang dibangun dengan banyak kompromi. (Ikhwan, mahasiswa di Depok)


-Hanya untuk Senang-senang-Sebagai seorang akhwat, aku dekat dengan lingkungan yang memahami ajaran Islam. Namun, kadang aku jenuh dengan aktivitasku dan membutuhkan tempat untuk menumpahkan isi hati. Aku sangat berharap teman-teman akhwatku dapat membantu. Tapi, mereka sangat sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mendengarkan keluh kesahku. Mulailah aku menjalin hubungan dengan seorang ikhwan. Kami tidak berpacaran, karena hal itu memang dilarang Islam. Namun, aku juga rnemiliki kebutuhan akan pemenuhan perasaan yang kumiliki. Hubungan inipun kujalani hingga akhirnya aku merasa memiliki dan tergantung padanya. Dia adalah kakak kelasku di SMA dan ketika aku kuliah banyak memberikan inforrnasi mengenai kehidupan kampus. Meski kami tinggal di kota yang berbeda, kami tetap berkirim SMS dan telepon. Ketika masa libur tiba, kami selalu bertemu di kota asal kami. Bersama teman-teman, kami menghabiskan liburan bersama, mulai dari mengunjungi sekolah, pergi ke mall, atau ke pantai. Tapi, semua itu kami lakukan masih dengan menjaga adab-adab pergaulan menurut Islam. Tidak berduaan dan tidak bersentuhan. Namun, kami tetap tidak bisa menjaga hati kami. Aku menjalani ini hanya untuk senang-senang saja. Belum terpikir untuk melangkah ke hubungan yang lebih lanjut karena kami masih terlalu muda. Hanya saja, yang membuat aku meneruskan hubungan ini adalah cara kami yang memasukkan unsur-unsur ibadah dalam hubungan ini. Kami membicarakan dakwah dan rekruitmennya, saling memberi tausiyah, bahkan mengingatkan untuk shalat wajib maupun tahajud. Itulah yang membuat kami merasa hubungan ini benar adanya, Banyak pihak telah memperingatkanku. Bahkan beberapa teman mengancamku akan melaporkan kepada guru ngaji. Namun, di saat perasaan sayang itu muncul, aku pun kebal dengan peringatan-peringatan. Lalu akhirnya, jalan HTS (hubungan tanpa status) pun tetap kupilih karena terlihat lebih mudah bagiku. (Akhwat, 20 tahun, mahasiswi di Jakarta)


-Hampir Setiap Hari Menelpon-Cerita saya bermula di bulan Ramadhan. Kala itu, saya membutuhkan pengisi acara untuk buka puasa bersama anak yatim yang diadakan BEM kampus. Akhirnya, salah seorang teman rnemberikan nomor kontak seorang ikhwan. Namun, di hari H, ikhwan itu tidak hadir karena sakit. Ia pun meminta maaf lewat SMS. Saya menanggapinya biasa saja, sebab sakit kan datangnya tanpa diundang. Beberapa waktu kemudian, ia mengontak untuk menanyakan kabar teman saya yang mengenalkan saya padanya. Tak dinyana, sejak itu ia terus mengontak saya via SMS. Awalnya SMS yang ia kirimkan biasa-biasa saja. Namun, lama-kelamaan, intensitasnya meningkat dan melebihi kadar kebiasaan. Isinya pun kebanyakan hal yang tidak penting. Saya selalu membalas SMS-nya, karena saya orangnya nggak enakan. Apalagi, saat itu bulan Ramadhan, ia sering SMS  menanyakan puasa dan tarawih, juga membangunkan saya untuk makan sahur. Kemudian ia mulai menanyakan boleh tidak kalau menelepon, karena lebih leluasa dibanding SMS. Awalnya saya tolak. Saya takut ini akan melebar ke mana-mana, Tapi akhirnya saya iyakan, karena lagi-lagi saya merasa nggak enak. Hampir setiap hari ia menelepon. Kalau dia nggak menelepon, saya yang meneleponnya. Dalam SMS-nya kadang ia menyelipkan kata-kata "I miss you" atau menyapa dengan "hai Say!" Kami juga cepat nyambung karena ia tipe senang bercerita dan saya pendengar yang baik. Jadi klop. Seiring waktu, rasa suka terhadap dia pun mulai tumbuh. Padahal, belum sekalipun saya bertemu muka dengannya. Saya merasa senang dengan hubungan ini karena saya merasa ada yang memperhatikan. Saya terlena. Saya tahu ini tidak boleh. Tapi saya seperti mendapat pembenaran karena ia telah lebih dahulu mengaji dibanding saya. Hubungan kami seperti orang pacaran. Bedanya, ada atribut ikhwan dan akhwat yang melekat pada kami, dan sama-sama tahu bagaimana adab bergaul dalam Islam. Alhamdulillah...itu semua sudah berlalu. (Akhwat, 24 tahun, mahasiswi di Jakarta)


-Berharap Bisa Menikah dengan Dia-Saya menjalin hubungan dengan ikhwan X ketika sama-sama sudah tarbiyah, di kampus dulu, kira-kira 4 tahun yang lalu. Awalnya saya dan dia curhat mengenai masalah yang sama-sama kami rasakan dalam tarbiyah. Lama kelamaan, mengalir begitu saja. Mungkin karena dia lebih tua, saya pikir saya bisa menjadikan dia seperti kakak. Tapi malah bablas... Kami lebih sering berkomunikasi lewat SMS dan telepon. Kalau ada masalah, saya curhat ke dia, karena saya sudah menganggap dia seperti kakak sendiri. Kalau butuh apa-apa, ya saya ke dia. Dibanding dia, saya yang lebih banyak curhat. Dan saya selalu enjoy dengan solusi yang diberikannya. Selain itu, dia juga care. Kadang dia bilang di SMS-nya, "Met kerja, Say!" Tapi itu baru di tahun ini, sebelumnya tidak pernah begitu. Kalau dari saya, paling saya memanggil dia dengan "Mas" atau "Kakakku yang ganteng". Saya akui saya ada ‘rasa‘ sama dia. Dia pun saya nilai begitu juga. Namun kita sama-sama memberi kebebasan kalau mau taaruf dengan ikhwan atau akhwat lain. Setiap masing-masing kami bertaaruf, kami saling memberi tahu. Tapi sampai sekarang, belum menemukan yang cocok. Saya juga pernah coba pancing dia dengan ngomong, lebih baik kita menikah. Tapi dia selalu cari alasan, dan bilang, ya kita jalani dulu saja. Dulu saya pernah ta'aruf sama ikhwan lain, hampir mau nikah. Tapi nggak jadi karena saya sudah telanjur bergantung sama X. Setiap saya taaruf dengan ikhwan lain, saya suka membanding-bandingkannya dengan X. Saya juga jadi ragu untuk melanjutkan ke pernikahan. Kalau misalnya jadi, kasihan suami saya kalau dia tahu saya punya TTM (Teman Tapi Mesra). Saya ingin meng-cut hubungan ini dengan mencoba ‘menghilang' dari dia, sama sekali tidak ada komunikasi. Tapi itu hanya bisa bertahan satu minggu. Saya berharap hubungan yang sudah sekian lama terjalin ini nggak sia-sia dan kami akan menikah. Tapi kalau memang belum bisa menikah dengan dia, saya ingin dia yang meng-cut. Saya nggak bisa bilang kalau dia bukan jodoh saya. Karena jodoh atau bukan kan kita tahu kalau sudah ada usaha. Sedang dia kan belum usaha. Kalau misalnya dia menikah dengan akhwat lain, mungkin saya sedih beberapa hari saja. Memang bukan jodoh, dan saya akan membuka hati untuk calon suami saya. Tapi, saya belum yakin, apakah saya bisa melakukan itu. (Akhwat, 25 tahun, fresh graduate dari Semarang)
Read More …

Ikhtilaf (perbedaan) bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Dan ini mencakup serta meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yang terjadi antar ummat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain-lain. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yang tertolak dan tidak ditolerir.
Kedua, ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), yang masih bisa dibagi lagi menjadi dua:
  1. Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini jelas termasuk kategori tafarruq atau iftiraq(perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Maka pembahasannya tidak termasuk dalam materi fiqhul ikhtilaf, melainkan dalam materi aqidah, yang biasa saya sebut dan istilahkan dengan fiqhul iftiraq (fiqih perpecahan). Dan perselisihan jenis inilah yang melahirkan kelompok-kelompok sempalan dan menyimpang di dalam Islam yang biasa dikenal dengan sebutan firaq daallah (firqah-firqah sesat) dan ahlul bida’ wal ahwaa’ (ahli bid’ah aqidah dan mengikut hawa nafsu), seperti Khawarij, Rawafidh (Syi’ah), Qadariyah (Mu’tazilah dan Jabriyah), Jahmiyah, Murji-ah, dan lain-lain.
  2. Ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ (cabang, non prinsip). Inilah perbedaan dan perselisihan yang secara umum termasuk kategori ikhtilafut tanawwu’ (perbedaan keragaman) yang diterima dan ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf jenis inilah yang menjadi bahasan utama dalam materi fiqhul ikhtilaf pada umumnya, dan dalam tulisan ini pada khususnya.
Antara Ikhtilaf (Perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)
Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpecahan). Namun setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruq atau iftiraq antara lain karena:
  1. Faktor pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’ashub (fanatisme) yang tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Dan faktor pelibatan hawa nafsu inilah secara umum yang mengubah perbedaan wacana dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah yang ditolerir menjadi perselisihan hati yang tercela.  
  2. Salah persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ sebagai masalah ushul). Dan ini biasanya terjadi pada sebagian kalangan ummat Islam yang tidak mengakui dan tidak memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perselisihan merupakan bentuk perpecahan yang tidak mereka tolerir, dan karenanya senantiasa disikapi dengan sikap wala’ dan bara’ (?).
  3. Tidak menjaga moralitas, akhlaq, adab dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain. 
Hakekat Ikhtilaf dalam  Masalah-masalah Furu’
  1. Ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang dimaksud adalah : perbedaan pendapat yang terjadi di antara para imam mujtahid dan ulama mu’tabar (yang diakui) dalam masalah-masalah furu’ yang merupakan hasil dan sekaligus konsekuensi dari proses ijtihad yang mereka lakukan. Sehingga perlu ditegaskan di sini bahwa, yang dimaksudkan dengan ikhtilaf yang ditolerir itu bukanlah setiap fenomena perbedaan dan perselisihan atau kontroversi dalam bidang agama yang secara riil terjadi di antara kelompok-kelompok dan golongan-golongan ummat di masyarakat saat ini misalnya. Karena faktanya, sudah banyak sekali bentuk dan materi perselisihan di tengah-tengah masyarakat muslim saat ini, bahkan yang melibatkan sebagian kalangan yang dikenal ’ulama’ sekalipun, yang sudah termasuk kategori masalah ushul dan bukan masalah furu’ lagi.
  2. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena yang normal, wajar dan alami, karena dua hal (minimal): 1) Tabiat banyak teks dalil syar’i (baik sebagian teks ayat Al-Qur’an, maupun khususnya teks Al-Hadits) yang memang dari sononya telah berpotensi untuk diperdebatkan dan diperselisihkan. 2) Tabiat akal manusia yang beragam daya pikirnya dan bertingkat-tingkat kemampuan pemahamannya. Maka hitungan matematikanya adalah: Teks dalil yang multi interpretasi + Akal yang berbeda-beda = Perbedaan dan perselisihan!
  3. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena klasik yang sudah terjadi sejak generasi salaf, dan merupakan realita yang diakui, diterima dan tidak mungkin ditolak atau dihilangkan sampai kapanpun, karena memang sebab-sebab yang melatarbelakanginya akan tetap selalu ada, dan bahkan semakin bertambah banyak !
Sebab – Sebab Terjadinya  Ikhtilaf
Dapat disimpulkan dan dikelompokkan kedalam empat sebab utama:
  1. Perbedaan pendapat tentang valid - tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).
  2. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.
  3. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.
  4. Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.
Bagaimana Menyikapi Ikhtilaf ?
  1. Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq secara proporsional. Karena tanpa pemaduan itu semua, akan sangat sulit sekali bagi seseorang untuk bisa menyikapi setiap masalah dengan benar, tepat dan proporsional, apalagi jika itu masalah ikhtilaf atau khilafiyah.
  2. Memfokuskan dan lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat, daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah-masalah khilafiyah misalnya. Karena tanpa sikap dasar seperti itu, biasanya seseorang akan cenderung ghuluw (berlebih-lebihan) dan tatharruf (ekstrem) dalam menyikapi setiap masalah khilafiyah yang ada.
  3. Memahami ikhtilaf dengan benar, mengakui dan menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi ummat. Dan ini adalah salah satu bagian dari ittibaa’us-salaf (mengikuti ulama salaf), karena memang begitulah sikap mereka, yang kemudian diikuti dan dilanjutkan oleh para ulama ahlus-sunnah wal-jama’ah sepanjang sejarah. Dan dalam konteks ini mungkin perlu diingatkan bahwa, nash (teks) ungkapan yang selama dikenal luas sebagai hadits, yakni yang berbunyi: Ikhtilafu ummati rahmatu (perselisihan ummatku adalah rahmat), bukanlah shahih sebagai hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Karenanya bukanlah ”hadits” tersebut yang menjadi dasar sikap penerimaan ikhtilaf sebagai rahmat bagi ummat itu. Namun dasarnya adalah warisan sikap dari para ulama salaf dan khalaf yang hampir sepakat dalam masalah ini. Sampai-sampai ada ulama yang menulis kitab dengan judul: Rahmatul Ummah Fi-khtilafil Aimmah (Rahmat bagi Ummat dalam perbedaan pendapat para imam).
  4. Memadukan dalam mewarisi ikhtilaf para ulama terdahulu dengan sekaligus mewarisi etika dan sikap mereka dalam ber-ikhtilaf. Sehingga dengan begitu kita bisa memiliki sikap yang tawazun (proporsional). Sementara selama ini sikap kebanyakan kaum muslimin dalam masalah-masalah khilafiyah, seringkali lebih dominan timpangnya. Karena biasanya mereka hanya mewarisi materi-materi khilafiyah para imam terdahulu, dan tidak sekaligus mewarisi cara, adab dan etika mereka dalam ber-ikhtilaf, serta dalam menyikapi para mukhalif (kelompok lain yang berbeda madzhab atau pendapat).
  5. Mengikuti pendapat (ittiba’) ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang rajih (kuat) setelah mengkaji dan membandingkan berdasarkan metodologi (manhaj) ilmiah yang diakui. Tentu saja ini bagi yang mampu, baik dari kalangan para ulama maupun para thullaabul-’ilmisy-syar’i (para penuntut ilmu syar’i). Sedangkan untuk kaum muslimin kebanyakan yang awam, maka batas kemampuan mereka hanyalah ber-taqlid (mengikuti tanpa tahu dalil) saja pada para imam terpercaya atau ulama yang diakui kredibelitas dan kapabelitasnya. Yang penting dalam ber-taqlid pada siapa saja yang dipilih, mereka melakukannya dengan tulus dan ikhlas, serta tidak berdasarkan hawa nafsu.
  6. Untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah yang bisa bersifat personal individual, maka masing-masing berhak untuk mengikuti dan memgamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (yang kuat) menurut pilihannya. Meskipun dalam beberapa hal dan kondisi sangat afdhal pula jika ia memilih sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam rangka menghindari ikhtilaf (sesuai dengan kaidah ”al-khuruj minal khilaf mustahabb” – keluar dari wilayah khilaf adalah sangat dianjurkan).
  7. Sementara itu terhadap orang lain atau dalam hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan umum, sangat diutamakan setiap kita memilih sikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi’ah &  tasamuh). Atau dengan kata lain, jika kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat personal individual, adalah melaksanakan yang rajih menurut pilihan masing-masing kita. Maka kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat kebersamaan, kemasyarakatan, kejamaahan dan keummatan, adalah dengan mengedepankan sikap toleransi dan kompromi, termasuk sampai pada tahap kesiapan untuk mengikuti dan melaksanakan pendapat atau madzhab lain yang marjuh (yang lemah) sekalipun menurut kita.
  8. Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau tatharruf (ekstrem), misalnya dengan memiliki sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam masalah-masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah. Karena itu adalah sikap yang tidak logis, tidak islami, tidak syar’i dan tentu sekaligus tidak salafi (tidak sesuai dengan manhaj dan sikap para ulama salaf)!
  9. Tetap mengutamakan dan mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah furu’ yang diperselisihkan. Atau dengan kata lain, kita wajib selalu mengutamakan dan mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah.
  10. Tidak menerapkan prinsip atau kaidah wala’ dan bara’ dalam bersikap terhadap fenomena ikhtilaf  dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah. Karena bab wala’ dan bara’ bukanlah di sini tempatnya, melainkan di dalam masalah-masalah aqidah, tauhid dan keimanan, atau dalam masalah-masalah ushul (prinsip) pada umumnya.
  11. Menjadikan masalah-masalah ushul (prinsip) yang disepakati (masalah-masalah ijma’) – dan bukan masalah-masalah furu’ ijtihadiyah (masalah-masalah khilafiyah) – sebagai standar dan parameter komitmen dan keistiqamahan seorang muslim. Jadi tidak dibenarkan misalnya kita menilai seseorang itu istiqamah atau tidak dan komit atau tidak, berdasarkan standar masalah-masalah khilafiyah. Sehingga misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia mengikuti madzhab atau pendapat tertentu, sementara akan dinilai tidak istiqamah dan tidak komit jika menganut madzhab atau pendapat yang lain. Begitu pula misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia selalu berpegang teguh melaksanakan pendapat dan madzhab pilihannya serta tidak mau berubah sama sekali dalam kondisi apapaun. Sedangkan jika ia dalam kondisi-kondisi tertentu bertoleransi dan berkompromi dengan pendapat dan madzhab lain, maka akan dinilai sebagai orang plin-plan, tidak berpendirian, dan tidak istiqamah (?). Tidak. Itu semua tidak benar. Bahkan yang benar adalah bahwa, siapapun yang menjalankan ajaran Islam sesuai standar batasan prinsip, maka ia adalah orang Islam yang istiqamah dan komit, apapun madzhab atau pendapat di antara madzhab-madzhab atau pendapat-pendapat ulama mu’tabar, yang diikuti dan dianutnya. Dan demikian pula sikap bertoleransi dan berkompromi sesuai kaidah dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah adalah merupakan bagian dari bentuk dan bukti komitmen dan keistiqamahan itu sendiri!
  12. Menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah tetap berada di wilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan, dan tidak masuk ke wilayah hati, sehingga berubah mejadi perselisihan perpecahan (ikhtilafut- tafarruq), yang akan merusak ukhuwah dan melemahkan tsiqoh (rasa kepercayaan) di antara sesama kaum mukminin.
  13. Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut nadzhab lain sesuai kaidah berikut ini: Perlakukan dan sikapilah orang lain, kelompok lain dan penganut madzhab lain sebagaimana engkau, kelompok dan madzhabmu ingin diperlakukan dan disikapi! Serta janganlah memperlakukan dan menyikapi orang lain, kelompok lain dan pengikut madzhab lain dengan perlakuan dan penyikapan yang tidak engkau inginkan dan tidak engkau sukai untuk dirimu, kelompokmu atau madzhabmu!
Pelajaran dan Teladan dari Ulama Salaf
  1. Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz : 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih 393).
  2. Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid/sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ” Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ” Hai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).
  3. Ulama salaf (salah satunya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata, ”Pendapatku, menurutku, adalah benar, tetapi ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang lain, menurutku, adalah salah, namun ada kemungkinan benar”.
  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).
  5. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,”Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan diantara para ulama fiqih, aku tidak pernah melarang seorang pun diantara saudara-saudaraku untuk mengambil salah satu pendapat yang ada” (Al-Faqih wal Mutafaqqih : 2/69).
  6. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur rahimahullah (atau Harun Ar-Rasyid rahimahullah) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh ummat Islam. Namun Imam Malik sendiri justeru menolak hal itu dan meminta agar ummat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).
  7. Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifah rahimahullah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).
  8. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang,”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?” Imam Ahmad pun menjawab,”Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).
  9. Imam Abu Hanifah rahimahullah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras ... (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).
  10. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah rahimahullah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir (lihat: Al-Inshaf : 110).
  11. Diceritakan dari Imam Abu Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali rahimahullah bahwa, pernah ada seorang ulama fiqih yang datang kepada beliau untuk belajar dan membaca kitab fiqih berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Abu Ya’la rahimahullah) bertanya tentang negeri asalnya, dan iapun memberi tahukannya kepada beliau. Maka beliau berkata kepadanya: Sesungguhnya penduduk negerimu seluruhnya mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, lalu mengapakah engkau meninggalkannya dan ingin beralih ke madzhab kami? Ia menjawab: Saya meninggalkan madzhab itu karena saya senang dan tertarik denganmu. Selanjutnya Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata: Ini tidak dibenarkan. Karena jika engkau di negerimu bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad rahimahullah, sedangkan seluruh masyarakat di sana mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka engkau tidak akan mendapatkan seorangpun yang beribadah (dalam madzhab Ahmad rahimahullah) bersamamu, dan tidak pula yang belajar denganmu. Bahkan sangat boleh jadi justru engkau akan membangkitkan permusuhan dan menimbulkan pertentangan. Maka statusmu tetap berada dalam madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah  seperti penduduk negerimu adalah lebih utama dan lebih baik (lihat: Al-Muswaddah Fi Ushulil Fiqhi Li Aali Taimiyah hal. 483).
Read More …

Di suatu Jum'at yang terik, saya sembahyang Jum'at di satu masjid di Rawamangun, Jakarta, beberapa tahun yang lalu. Saat itu khatib dengan tegas mengulas "musibah" yang menimpa kaum muslim di Bosnia. Setelah itu khatib dengan tangkasnya menarik kesimpulan bahwa muslim Bosnia mengalami hal seperti itu karena mereka tidak kembali ke Al-Qur'an dan as-Sunnah!
Saya terhenyak! Kasihan benar sauadar kita di Bosnia, sudah tertimpa musibah masih juga disebut tak kembali pada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Ini namanya blaming the victim! (menyalahkan korban). Kemudian saya teringat bahwa bukankah jargon sakti itu seringkali diulang-ulang kalau kita bicara keadaan nasib umat ini. Kita tertinggal dari Barat karena kita tidak kembali pada kedua peninggalan Rasul tsb, kita miskin dan tertindas, kita kalah perang, semuanya gara-gara hal yang sama itu!

Tiba-tiba saya merasakan ada sesuatu yang salah dalam memahami jargon tersebut. Ternyata jargon tersebut digunakan untuk memukul kita sendiri. 


Apa Barat maju dan tetangga saya kaya karena mereka kembali pada Al-Qur'an dan as-Sunnah? Saya kira tidak juga.

Menurut saya yang lemah ini, jargon tersebut layak dipertanyakan. Bukan mempertanyakan al-Qur'an dan as-Sunnah-nya, tapi, dengan mengutip Fazlur Rahman, kita layak bertanya: kembali ke penafsiran al-Qur'an dan as-Sunnah yang mana? Soalnya, bukankah al-Qur'an dan as-Sunnah yang kita baca itu tetap sama; tidak berubah, justru kondisi yang berubah.

Nah, kalau kita ingin kembali ke al-Qur'an dan as-Sunnah dengan tetap berpegang pada penafsiran yang lama, saya kira hasil yang kita peroleh sama saja! Kita tidak akan bisa secara efektif merubah kondisi umat. Seorang rekan saya pernah menyanggah saya dengan mengutip Kiyai-nya (hormat saya utk kiyai tersebut):

"Mana yang harus menyesuaikan: peci atau kepala? Mana yang harus berubah: al-Qur'an atau zaman?"

Saya tersenyum dan mengatakan bahwa logika seperti itu tidak keliru, tetapi salah! Karena pertanyaannya sudah salah, maka tak perlu di jawab. Bagi saya antara al-Qur'an dan zaman ditengah-tengah keduanya ada yang dinamakan "penafsiran". 


Penafsiran al-Qur'an-lah yang harus berubah mengikuti zaman. Bukan Qur'an-nya kita rubah atau zamannya yang kita paksa memutar jarum jamnya ke zaman saat Qur'an dulu turun lima belas abad yg lalu!

"Menjaga hal yang lama dan di saat yang sama juga beralih kepada hal yang baru yang lebih baik (aslah)" =Al-Qaidah=
Sebagaimana diketahui bahwa dalil dalam Islam itu ada dua: dalil intern dan dalil ekstern. Dalil intern adalah Nash Al-Qur'an dan Hadis, Ijma', Qiyas, istihsan dan lain sebagainya. 


Sedangkan dalil ekstern adalah hal-hal yang berada di luar teks Nash namun berakibat langsung ataupun tidak langsung terhadap pemahaman dan penerapan nash.Contoh dalil ekstern adalah lingkungan, kemaslahatan manusia, waktu, tempat, kondisi dan situasi, de el el.

Kedua dalil ini tidak perlu dipertentangkan, justru keduanya bisa saling isi mengisi. Sebagai contoh, ketika Umar r.a menghakimi pencuri tidak dengan potong tangan karena saat itu musim paceklik, Umar sebenarnya telah memainkan dua dalil tersebut dengan secara luar biasa! Hukum ketika diundangkan atau dituangkan dalam teks Nash adalah bebas nilai. 


Namun ketika hukum sudah berinteraksi dengan pemahaman dan pelaksanaan maka dia tidak lagi bebas nilai.Dalil ekstern sudah mulai memainkan peranannya. Sayangnya, sebagian umat Islam hanya terpaku pada teks nash (dalil intern) semata, dan kurang memperhatikan dalil ekstern. Menurut hemat saya yang awam ini, kalau kita mau kembali ke Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan melupakan peranan dalil ekstern maka hasilnya tidak akan efektif.

Saya mengajak anda untuk meneliti isi kitab fiqh. Akan segera kita temui bahwa ada tiga bagian kandungan setiap kitab fiqh, yaitu: Nash, pemahaman para ulama terhadap Nash dan praktek pelaksanaan Nash. Kalau dibuat prosentasi secara kasar, maka dalam kitab fiqh bagian Nash sekitar 20 &, pemahaman Nash 30 % dan pelaksanaan Nash 50%.

Saya ambil contoh soal musyawarah. Nash menyebutkan "syura bainahum" dan "wa syawirhum fil amr". 


Para sahabat memahami konteks Musyawarah itu dan mencoba menerapkannya. Maka terlihatlah oleh kita ketidakseragaman bentuk musywarah dalam pemilihan khalifah. Di tunjuk dahulu baru kemudian dimusyawarahkan kepada seluruh sahabat dan mereka menyetujuinya (kasus terpilihnya Abu Bakar dan Umar), kemudian dibentuk panitia kecil (ahlul halli wal aqdi) untuk bermusyawarah (kasus Utsman) dan segera dipilih oleh sebagain sahabat yang ada di ibu kota tanpa perlu meminta pendapat sahabat lain yang sudah tinggal di mana-mana karena telah luasnya kekuasaan Islam (kasus Ali) dan Putra mahkota (waliyatul ahdi) dalam kasus dinasti umayah dan seterusnya sampai di Saudi Arabia sekarang.

Semua yang dilakukan tersebut beranjak dari nash yang sama, namun ketika dipahami dan diterapkan terjadi ketidakseragaman. Contoh lain soal menutup aurat. Nash mengatur bahwa muslim-muslimah harus menutup aurat. Para ulama lalu membahas dimana batasan aurat itu, sehingga timbul beragam pendapat. Kemudian, ketika mulai diterapkan timbul lagi keragaman dalam bentuk dan jenis penutup aurat itu.

Sampai disini saya baru saja melakukan pemetaan wilayah kajian kita. 


Dengan memahami ada dua dalil yaitu intern dan ekstern, maka wilayah yang seharusnya dikaji adalah berada pada tataran pemahaman dan penerapan Nash. Reinterpretasi terhadap Nash dilakukan dengan mempertimbangkan pemahaman para ulama dahulu dan penerapan Nash dalam konteks masa lalu. Kita meyakini bahwa dalil intern tak akan berubah, justru dalil ekstern-lah yang akan berubah dan ini menjadi bukti fleksibilitas Islam.

Pada bagian ketiga ini saya mencoba menawarkan dua kaidah atau patokan dasar bagi kita dalam melakukan Reinterpretasi Nash. 


1. Meninggalkan Pendekatan Ta'abuddi semata dan mempertimbangkan pendekatan Ta'aqquli.
Dalam memahami nash, biasanya kita cenderung melakukannya dengan beranjak pada pendekatan Ta'abbudi (aspek ibadah) semata. Kita sering menemui ungkapan bahwa "Pokoknya begitulah yang tertera dalam nash dan itu yang harus dikerjakan tak boleh lebih-tak boleh kurang." Saya mengusulkan mari kita geser pendekatan tersebut menjadi setengah ta'abbudi dan setengah ta'aqquli (aspek akal). Sebagai contoh, Jika terkena jilatan anjing maka kita harus cuci tujuh kali plus dengan tanah. Akal kita bertanya, mengapa harus tujuh kali? oh...maksudnya biar bersih. Tapi mengapa dengan tanah? akal kita mengatakan bahwa dulu belum ada sabun dan sejenisnya. Nah, bisakah kita, dengan pendekatan yang saya tawarkan di atas, mengganti keharusan membasuh benda yang terkena jilatan anjing pakai tanah dengan pakai air dan sabun saja sampai bersih tanpa harus tujuh kali? 


2. Hukum itu bertujuan untuk kemaslahatan manusia.
Nilai maslahah (kebaikan) itu universal dan sama antara satu masa dengan masa yang lain. Namun rasa maslahah itu tidak sama dan tergantung siapa dan apa. Persoalannya ketika Allah menurunkan ayat hukum dalam al-Qur'an sebenarnya ayat itu mengandung nilai maslahah atau rasa maslahah? Kita akan segera teriak tentu saja karena al-Qur'an itu berlaku sepanjang masa maka ia mengandung nilai maslahah! Benar, saya setuju, tetapi tidak semuanya. 



Harus saya tambahkan buru-buru bahwa mengatakan sebagian ayat Qur'an mengandung rasa maslahah tidaklah berarti meragukan keuniversalan ayat tersebut. Ingat, wilayah interpretasi Nash berada pada wilayah pemahaman dan penerapan nash; bukan pada keberadaan nash itu sendiri.

Jumhur ulama percaya akan adanya nasakh dalam al-Qur'an. Nah, menurut saya ini merupakan argumen yang paling kuat bahwa ternyata ada sebagian ayat Qur'an yang mengandung rasa maslahah (tidak berlaku universal) sehingga ketika kondisi berubah maka Allah menurunkan ayat lain agar cocok dengan rasa maslahah atau rasa keadilan saat itu.

Pada titik inilah, Abu Yusuf (pemuka mazhab Hanafi) melontarkan ide bahwa jiika suatu Nash berasal dari adat setempat, lalu adat yang dijadikan dasar itu berubah maka pemahaman terhadap nash juga berubah. Karena tidak semua Nash berasal dari adat (yang kemudian dilegitimasi oleh al-Qur'an dan hadis) maka saya katakan hanya sebagian Nash yang memiliki rasa maslahah.

Untuk jelasnya saya akan berikan contoh.Hadis Nabi menjelaskan bahwa jual beli gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma haruslah sama, dan yang menjadi ukuran adalah takaran bukan timbangan. Hal ini sebenarnya didasarkan oleh adat yang berlaku saat itu. Nah, karena sekarang sudah menggunakan timbangan, maka menurut Abu Yusuf yang dijadikan ukuran adalah timbangan bukan lagi takaran. 





Dengan pendekatan ini jugalah kita dapat mengerti nash yang masih membolehkan adanya perbudakan. Hal ini sebenarnya merupakan bentuk "pemotretan" Nash terhadap fenomena setempat yang diharapkan dapat diakhiri. Belum sempat diakhiri, wahyu sudah tak turun lagi. Nah, ternyata fenomena tersebut berubah, maka hukum memiliki perbudakan dalam Islam menjadi tak dibolehkan, meski wahyu terakhir masih membolehkan.

Juga hadis yang mengatakan untuk melihat bulan dalam awal Ramadhan dan awal Syawal dengan mata telanjang, itu sebenarnya didasarkan pada kenyataan bahwa belum adanya ilmu perhitungan dan teropong saat itu. Nah, sekarang ilmu hisab dan teropong telah berkembang. Sah saja kita menggunakan keduanya.

Saya baru saja menawarkan dua kaidah, tentu saja masih ada beberapa kaidah lain yang bisa kita tawarkan untuk melakukan reinterpretasi nash. Yang penting untuk diingat, pada hakekatnya reinterpretasi nash itu juga merupakan aplikasi jargon "Kembali Kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah". Anda boleh setuju, boleh tidak...

Rileks aja...jangan terlalu mapan!
Read More …