Sastra Dakwah

Outlined Text Generator at TextSpace.net

Di suatu Jum'at yang terik, saya sembahyang Jum'at di satu masjid di Rawamangun, Jakarta, beberapa tahun yang lalu. Saat itu khatib dengan tegas mengulas "musibah" yang menimpa kaum muslim di Bosnia. Setelah itu khatib dengan tangkasnya menarik kesimpulan bahwa muslim Bosnia mengalami hal seperti itu karena mereka tidak kembali ke Al-Qur'an dan as-Sunnah!
Saya terhenyak! Kasihan benar sauadar kita di Bosnia, sudah tertimpa musibah masih juga disebut tak kembali pada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Ini namanya blaming the victim! (menyalahkan korban). Kemudian saya teringat bahwa bukankah jargon sakti itu seringkali diulang-ulang kalau kita bicara keadaan nasib umat ini. Kita tertinggal dari Barat karena kita tidak kembali pada kedua peninggalan Rasul tsb, kita miskin dan tertindas, kita kalah perang, semuanya gara-gara hal yang sama itu!

Tiba-tiba saya merasakan ada sesuatu yang salah dalam memahami jargon tersebut. Ternyata jargon tersebut digunakan untuk memukul kita sendiri. 


Apa Barat maju dan tetangga saya kaya karena mereka kembali pada Al-Qur'an dan as-Sunnah? Saya kira tidak juga.

Menurut saya yang lemah ini, jargon tersebut layak dipertanyakan. Bukan mempertanyakan al-Qur'an dan as-Sunnah-nya, tapi, dengan mengutip Fazlur Rahman, kita layak bertanya: kembali ke penafsiran al-Qur'an dan as-Sunnah yang mana? Soalnya, bukankah al-Qur'an dan as-Sunnah yang kita baca itu tetap sama; tidak berubah, justru kondisi yang berubah.

Nah, kalau kita ingin kembali ke al-Qur'an dan as-Sunnah dengan tetap berpegang pada penafsiran yang lama, saya kira hasil yang kita peroleh sama saja! Kita tidak akan bisa secara efektif merubah kondisi umat. Seorang rekan saya pernah menyanggah saya dengan mengutip Kiyai-nya (hormat saya utk kiyai tersebut):

"Mana yang harus menyesuaikan: peci atau kepala? Mana yang harus berubah: al-Qur'an atau zaman?"

Saya tersenyum dan mengatakan bahwa logika seperti itu tidak keliru, tetapi salah! Karena pertanyaannya sudah salah, maka tak perlu di jawab. Bagi saya antara al-Qur'an dan zaman ditengah-tengah keduanya ada yang dinamakan "penafsiran". 


Penafsiran al-Qur'an-lah yang harus berubah mengikuti zaman. Bukan Qur'an-nya kita rubah atau zamannya yang kita paksa memutar jarum jamnya ke zaman saat Qur'an dulu turun lima belas abad yg lalu!

"Menjaga hal yang lama dan di saat yang sama juga beralih kepada hal yang baru yang lebih baik (aslah)" =Al-Qaidah=
Sebagaimana diketahui bahwa dalil dalam Islam itu ada dua: dalil intern dan dalil ekstern. Dalil intern adalah Nash Al-Qur'an dan Hadis, Ijma', Qiyas, istihsan dan lain sebagainya. 


Sedangkan dalil ekstern adalah hal-hal yang berada di luar teks Nash namun berakibat langsung ataupun tidak langsung terhadap pemahaman dan penerapan nash.Contoh dalil ekstern adalah lingkungan, kemaslahatan manusia, waktu, tempat, kondisi dan situasi, de el el.

Kedua dalil ini tidak perlu dipertentangkan, justru keduanya bisa saling isi mengisi. Sebagai contoh, ketika Umar r.a menghakimi pencuri tidak dengan potong tangan karena saat itu musim paceklik, Umar sebenarnya telah memainkan dua dalil tersebut dengan secara luar biasa! Hukum ketika diundangkan atau dituangkan dalam teks Nash adalah bebas nilai. 


Namun ketika hukum sudah berinteraksi dengan pemahaman dan pelaksanaan maka dia tidak lagi bebas nilai.Dalil ekstern sudah mulai memainkan peranannya. Sayangnya, sebagian umat Islam hanya terpaku pada teks nash (dalil intern) semata, dan kurang memperhatikan dalil ekstern. Menurut hemat saya yang awam ini, kalau kita mau kembali ke Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan melupakan peranan dalil ekstern maka hasilnya tidak akan efektif.

Saya mengajak anda untuk meneliti isi kitab fiqh. Akan segera kita temui bahwa ada tiga bagian kandungan setiap kitab fiqh, yaitu: Nash, pemahaman para ulama terhadap Nash dan praktek pelaksanaan Nash. Kalau dibuat prosentasi secara kasar, maka dalam kitab fiqh bagian Nash sekitar 20 &, pemahaman Nash 30 % dan pelaksanaan Nash 50%.

Saya ambil contoh soal musyawarah. Nash menyebutkan "syura bainahum" dan "wa syawirhum fil amr". 


Para sahabat memahami konteks Musyawarah itu dan mencoba menerapkannya. Maka terlihatlah oleh kita ketidakseragaman bentuk musywarah dalam pemilihan khalifah. Di tunjuk dahulu baru kemudian dimusyawarahkan kepada seluruh sahabat dan mereka menyetujuinya (kasus terpilihnya Abu Bakar dan Umar), kemudian dibentuk panitia kecil (ahlul halli wal aqdi) untuk bermusyawarah (kasus Utsman) dan segera dipilih oleh sebagain sahabat yang ada di ibu kota tanpa perlu meminta pendapat sahabat lain yang sudah tinggal di mana-mana karena telah luasnya kekuasaan Islam (kasus Ali) dan Putra mahkota (waliyatul ahdi) dalam kasus dinasti umayah dan seterusnya sampai di Saudi Arabia sekarang.

Semua yang dilakukan tersebut beranjak dari nash yang sama, namun ketika dipahami dan diterapkan terjadi ketidakseragaman. Contoh lain soal menutup aurat. Nash mengatur bahwa muslim-muslimah harus menutup aurat. Para ulama lalu membahas dimana batasan aurat itu, sehingga timbul beragam pendapat. Kemudian, ketika mulai diterapkan timbul lagi keragaman dalam bentuk dan jenis penutup aurat itu.

Sampai disini saya baru saja melakukan pemetaan wilayah kajian kita. 


Dengan memahami ada dua dalil yaitu intern dan ekstern, maka wilayah yang seharusnya dikaji adalah berada pada tataran pemahaman dan penerapan Nash. Reinterpretasi terhadap Nash dilakukan dengan mempertimbangkan pemahaman para ulama dahulu dan penerapan Nash dalam konteks masa lalu. Kita meyakini bahwa dalil intern tak akan berubah, justru dalil ekstern-lah yang akan berubah dan ini menjadi bukti fleksibilitas Islam.

Pada bagian ketiga ini saya mencoba menawarkan dua kaidah atau patokan dasar bagi kita dalam melakukan Reinterpretasi Nash. 


1. Meninggalkan Pendekatan Ta'abuddi semata dan mempertimbangkan pendekatan Ta'aqquli.
Dalam memahami nash, biasanya kita cenderung melakukannya dengan beranjak pada pendekatan Ta'abbudi (aspek ibadah) semata. Kita sering menemui ungkapan bahwa "Pokoknya begitulah yang tertera dalam nash dan itu yang harus dikerjakan tak boleh lebih-tak boleh kurang." Saya mengusulkan mari kita geser pendekatan tersebut menjadi setengah ta'abbudi dan setengah ta'aqquli (aspek akal). Sebagai contoh, Jika terkena jilatan anjing maka kita harus cuci tujuh kali plus dengan tanah. Akal kita bertanya, mengapa harus tujuh kali? oh...maksudnya biar bersih. Tapi mengapa dengan tanah? akal kita mengatakan bahwa dulu belum ada sabun dan sejenisnya. Nah, bisakah kita, dengan pendekatan yang saya tawarkan di atas, mengganti keharusan membasuh benda yang terkena jilatan anjing pakai tanah dengan pakai air dan sabun saja sampai bersih tanpa harus tujuh kali? 


2. Hukum itu bertujuan untuk kemaslahatan manusia.
Nilai maslahah (kebaikan) itu universal dan sama antara satu masa dengan masa yang lain. Namun rasa maslahah itu tidak sama dan tergantung siapa dan apa. Persoalannya ketika Allah menurunkan ayat hukum dalam al-Qur'an sebenarnya ayat itu mengandung nilai maslahah atau rasa maslahah? Kita akan segera teriak tentu saja karena al-Qur'an itu berlaku sepanjang masa maka ia mengandung nilai maslahah! Benar, saya setuju, tetapi tidak semuanya. 



Harus saya tambahkan buru-buru bahwa mengatakan sebagian ayat Qur'an mengandung rasa maslahah tidaklah berarti meragukan keuniversalan ayat tersebut. Ingat, wilayah interpretasi Nash berada pada wilayah pemahaman dan penerapan nash; bukan pada keberadaan nash itu sendiri.

Jumhur ulama percaya akan adanya nasakh dalam al-Qur'an. Nah, menurut saya ini merupakan argumen yang paling kuat bahwa ternyata ada sebagian ayat Qur'an yang mengandung rasa maslahah (tidak berlaku universal) sehingga ketika kondisi berubah maka Allah menurunkan ayat lain agar cocok dengan rasa maslahah atau rasa keadilan saat itu.

Pada titik inilah, Abu Yusuf (pemuka mazhab Hanafi) melontarkan ide bahwa jiika suatu Nash berasal dari adat setempat, lalu adat yang dijadikan dasar itu berubah maka pemahaman terhadap nash juga berubah. Karena tidak semua Nash berasal dari adat (yang kemudian dilegitimasi oleh al-Qur'an dan hadis) maka saya katakan hanya sebagian Nash yang memiliki rasa maslahah.

Untuk jelasnya saya akan berikan contoh.Hadis Nabi menjelaskan bahwa jual beli gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma haruslah sama, dan yang menjadi ukuran adalah takaran bukan timbangan. Hal ini sebenarnya didasarkan oleh adat yang berlaku saat itu. Nah, karena sekarang sudah menggunakan timbangan, maka menurut Abu Yusuf yang dijadikan ukuran adalah timbangan bukan lagi takaran. 





Dengan pendekatan ini jugalah kita dapat mengerti nash yang masih membolehkan adanya perbudakan. Hal ini sebenarnya merupakan bentuk "pemotretan" Nash terhadap fenomena setempat yang diharapkan dapat diakhiri. Belum sempat diakhiri, wahyu sudah tak turun lagi. Nah, ternyata fenomena tersebut berubah, maka hukum memiliki perbudakan dalam Islam menjadi tak dibolehkan, meski wahyu terakhir masih membolehkan.

Juga hadis yang mengatakan untuk melihat bulan dalam awal Ramadhan dan awal Syawal dengan mata telanjang, itu sebenarnya didasarkan pada kenyataan bahwa belum adanya ilmu perhitungan dan teropong saat itu. Nah, sekarang ilmu hisab dan teropong telah berkembang. Sah saja kita menggunakan keduanya.

Saya baru saja menawarkan dua kaidah, tentu saja masih ada beberapa kaidah lain yang bisa kita tawarkan untuk melakukan reinterpretasi nash. Yang penting untuk diingat, pada hakekatnya reinterpretasi nash itu juga merupakan aplikasi jargon "Kembali Kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah". Anda boleh setuju, boleh tidak...

Rileks aja...jangan terlalu mapan!

Categories:

Leave a Reply